Pasangan calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Ganjar-Mahfud meminta hakim memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.