Ahli Kubu AMIN Anggap KPU Langgar Prosedur Terima Pendaftaran Cawapres Gibran

20DETIK

   |   
105,316 Views | Senin, 01 Apr 2024 11:15 WIB

Timnas AMIN menghadirkan saksi dan ahli dalam lanjutan sidang sengketa Pilpres 2024 di MK. Ahli Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Bambang Eka Cahya, mengatakan KPU melanggar prosedur saat menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Ori Salfian - 20DETIK