Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, divonis 10 tahun penjara dalam kasus gratifikasi senilai Rp 56 miliar. Ia juga divonis membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, divonis 10 tahun penjara dalam kasus gratifikasi senilai Rp 56 miliar. Ia juga divonis membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.