Eks Kabasarnas Ajukan Eksepsi Seusai Didakwa Suap Rp 8,6 Miliar

20DETIK

   |   
5,914 Views | Senin, 01 Apr 2024 14:55 WIB

Eks Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi didakwa terima suap Rp 8,6 miliar terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Henri akan mengajukan eksepsi pada 22 April 2024 terkait dakwaan tersebut.

Wasti Samaria Simangunsong - 20DETIK