Anthony Budiawan, selaku ahli dari tim hukum Anies-Muhaimin mengatakan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 bahwa Presiden Jokowi memberikan bansos secara sepihak tanpa persetujuan DPR. Ia menyebut penyimpangan kebijakan dapat dipidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan UU.