Ahli Kubu Anies Sebut Jokowi Beri Bansos Sepihak Tanpa Persetujuan DPR

20DETIK

   |   
6,395 Views | Selasa, 02 Apr 2024 01:11 WIB

Anthony Budiawan, selaku ahli dari tim hukum Anies-Muhaimin mengatakan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 bahwa Presiden Jokowi memberikan bansos secara sepihak tanpa persetujuan DPR. Ia menyebut penyimpangan kebijakan dapat dipidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan UU.

Yumna Khan - 20DETIK