DPR RI menyetujui 7 anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029. Penetapan itu dilakukan di rapat paripurna DPR RI.
DPR RI menyetujui 7 anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029. Penetapan itu dilakukan di rapat paripurna DPR RI.