Polres Belu menangkap Osias Soleman Elik (57) dan Syarifudin (53)
di Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Diketahui keduanya merupakan tersangka kasus pencurian uang sebesar Rp 100 juta milik seorang biarawati di Kabupaten Belu.
Polres Belu menangkap Osias Soleman Elik (57) dan Syarifudin (53)
di Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Diketahui keduanya merupakan tersangka kasus pencurian uang sebesar Rp 100 juta milik seorang biarawati di Kabupaten Belu.