Chairwoman perusahaan properti Van Thinh Phat Group, Truong My Lan yang juga disebut sebagai Ratu Properti dijatuhi hukuman mati. Hukuman itu buntut kasus megakorupsi senilai US$ 12,5 miliar atau setara Rp 200 triliun.
Chairwoman perusahaan properti Van Thinh Phat Group, Truong My Lan yang juga disebut sebagai Ratu Properti dijatuhi hukuman mati. Hukuman itu buntut kasus megakorupsi senilai US$ 12,5 miliar atau setara Rp 200 triliun.