MK Akan Putus 2 Perkara Sengketa Pilpres secara Terpisah pada 22 April

20DETIK

   |   
4,926 Views | Jumat, 19 Apr 2024 17:50 WIB

Jubir MK, Fajar Laksono, mengatakan MK telah mengirimkan surat kepada pemohon 1, pemohon 2, termohon yaitu KPU, pihak terkait dan Bawaslu untuk menghadiri sidang putusan sengketa Pilpres pada Senin (22/4). Sidang akan digelar pukul 09.00 WIB.

Ivani Fauziah - 20DETIK