MK Sebut Amicus Curiae Tak Bisa Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres

20DETIK

   |   
2,600 Views | Jumat, 19 Apr 2024 18:15 WIB

Jubir MK, Fajar Laksono, menjelaskan bahwa sidang putusan sengketa Pilpres hanya dapat dihadiri pihak yang berkepentingan yakni pihak pemohon 1 dan 2, pihak termohon atau KPU, pihak terkait dan Bawaslu. Amicus curiae dan pendukung tak dapat hadiri sidang putusan.

Ivani Fauziah - 20DETIK