Jubir MK, Fajar Laksono, menjelaskan bahwa sidang putusan sengketa Pilpres hanya dapat dihadiri pihak yang berkepentingan yakni pihak pemohon 1 dan 2, pihak termohon atau KPU, pihak terkait dan Bawaslu. Amicus curiae dan pendukung tak dapat hadiri sidang putusan.