Wakil Komandan Bidang Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran Fahri Bachmid mengatakan hakim MK tidak dapat memutus perkara sidang sengketa Pilpres berdasarkan opini. Melainkan harus dengan fakta hukum.
Wakil Komandan Bidang Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran Fahri Bachmid mengatakan hakim MK tidak dapat memutus perkara sidang sengketa Pilpres berdasarkan opini. Melainkan harus dengan fakta hukum.