TKN: MK Tak Dapat Memutus Dengan Opini, Harus Fakta Hukum

20DETIK

   |   
6,885 Views | Minggu, 21 Apr 2024 17:35 WIB

Wakil Komandan Bidang Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran Fahri Bachmid mengatakan hakim MK tidak dapat memutus perkara sidang sengketa Pilpres berdasarkan opini. Melainkan harus dengan fakta hukum.

Yumna Nur Hafizhah Khan - 20DETIK