MK Nyatakan Berwenang Adili Gugatan AMIN, Sebut Eksepsi KPU-02 Tak Beralasan

20DETIK

   |   
33,062 Views | Senin, 22 Apr 2024 11:26 WIB

Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pembacaan pertimbangan hukum kewenangan MK mengatakan tidak tepat MK dijadikan 'keranjang sampah' untuk menyelesaikan semua masalah terkait pemilu. Ia mengatakan, MK tidak hanya sebatas mengadili angka atau hasil rekapitulasi. MK juga dapat menilai tahapan pemilu soal penetapan suara sah.

Yumna Khan - 20DETIK