Mahkamah Konstitusi (MK) menilai dalil pemohon Anies-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) soal adanya cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam proses Pemilu tak beralasan hukum. Hakim MK, Daniel Yusmic, juga menyebut tidak ada bukti korelasi antara cawe-cawe Jokowi dan perolehan suara paslon.