Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Daniel Yusmic P Foekh menyatakan gugatan Paslon 01 soal tudingan nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap anaknya, Gibran Rakabuming Raka tidak terbukti. Ia menjelaskan jabatan yang terkait dengan larangan nepotisme adalah jabatan yang pengisiannya dilakukan dengan cara ditunjuk/diangkat secara langsung bukan melalui pemilihan umum.