Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat membacakan putusan atas gugatan Anies-Muhaimin soal penetapan Paslon 02 sebagai kontestan Pemilu 2024. Ia mengatakan MK tidak dapat membatalkan hasil verifikasi pasangan Prabowo dan Gibran. Ia juga mengungkit bahwa tidak ada yang keberatan saat itu atas penetapan Paslon 02 termasuk pemohon.