Mahkamah Konstitusi menolak sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Cak Imin. Salah satu yang dipertimbangkan MK ialah dalil Anies-Cak Imin yang meminta Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi tidak beralasan menurut hukum.