Mahkamah Kontitusi (MK) menjawab dalil pemohon kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) soal kehadiran Mayor Teddy di debat capres. Hakim MK, Arsul Sani, menyatakan kehadiran Mayor Teddy dalam debat capres bukan termasuk pelanggaran netralitas TNI.