Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyatakan dalil Anies-Muhaimin soal dugaan intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada perubahan syarat pasangan calon tidak terbukti karena tak beralasan hukum.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyatakan dalil Anies-Muhaimin soal dugaan intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada perubahan syarat pasangan calon tidak terbukti karena tak beralasan hukum.