Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan seluruh putusan terkait permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. TKN Prabowo-Gibran memohon semua pihak agar menghormati dan menjunjung tinggi hasil putusan hakim MK.