Pemerintah berencana memblokir game yang mengandung kekerasan yang tidak sesuai dengan Permen Nomor 2 tahun 2024 tentang Klasifikasi Game. Bertujuan untuk melindungi anak dari pengaruh negatif digital. Menkominfo mengatakan pemerintah tidak bisa langsung blokir game. Game ini ada klasifikasi yang dapat dimainkan untuk usia-usia tertentu.