TikToker Galih Loss yang membuat konten mengandung penistaan agama terancam pasal berlapis. Yakni pasal 28 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
TikToker Galih Loss yang membuat konten mengandung penistaan agama terancam pasal berlapis. Yakni pasal 28 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.