Irman Gusman mengajukan gugatan sengketa hasil Pileg DPD Sumatera Barat (Sumbar) ke Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran namanya dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) DPD Sumatera Barat oleh KPU. Ia meminta Pemilu DPD Sumbar diulang dengan ia di dalamnya.