Hukuman bagi pengguna narkoba dibagi menjadi beberapa golongan, bukan dari jenis narkoba yang digunakan. Hal itu pun dianggap Pakar Hukum Pidana Agustinus Pohan sebagai problematika dalam penanganan hukum. Lantas, perlukah ada pembeda hukuman berdasarkan jenis narkotika?