Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan gugatan sengketa Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatannya, PAN mempersoalkan adanya 2 caleg PKS yang menjabat sebagai ketua dan anggota KPPS di Dapil Papua Barat 3.
Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan gugatan sengketa Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatannya, PAN mempersoalkan adanya 2 caleg PKS yang menjabat sebagai ketua dan anggota KPPS di Dapil Papua Barat 3.