Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 650 juta bersama dengan Ahmad Riyad terkait perkara kasasi Jawahirul Fuad. Selain itu, jaksa KPK juga mendakwa Gazalba melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kurun waktu 2020-2022 yang dilakukan bersama-sama dengan Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani.