Ketua RT Tersangka Pembubaran Ibadah Rosario, Terancam 5,5 Tahun Bui

20DETIK

   |   
19,991 Views | Rabu, 08 Mei 2024 09:54 WIB

Kasus pembubaran ibadah Rosario sejumlah mahasiswa Katolik di kawasan Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), berujung ditetapkannya ketua RT setempat sebagai tersangka provokator. Ketua RT berinisial D itu pun terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.

20Detik - 20DETIK