Kasus pembubaran ibadah Rosario sejumlah mahasiswa Katolik di kawasan Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), berujung ditetapkannya ketua RT setempat sebagai tersangka provokator. Ketua RT berinisial D itu pun terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.
Kasus pembubaran ibadah Rosario sejumlah mahasiswa Katolik di kawasan Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), berujung ditetapkannya ketua RT setempat sebagai tersangka provokator. Ketua RT berinisial D itu pun terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.