Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Mantan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Fauzi, terkait penetapannya sebagai tersangka kasus pemerasan tahanan rutan KPK. Maka dari itu, status tersangka pada Achmad Fauzi dinyatakan sah