Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan, Hermanto, hadir sebagai saksi di sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hermanto mengungkap pihaknya dibebani membayar perjalanan SYL ke Brasil senilai Rp 600 juta dan dan Amerika Serikat (AS) Rp 200 juta.