Satreskrim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Pandeglang menangkap dua orang pelaku inisial TN (55) dan IK (44). Keduanya ditangkap setelah diduga melakukan tindakan pidana korupsi pengajuan kredit fiktif modal usaha di salah satu bank di Pandeglang.