Dua Pelaku Kredit Fiktif di Pandeglang Dibekuk, Bank Rugi Rp 13 Miliar

20DETIK

   |   
77,599 Views | Selasa, 14 Mei 2024 14:46 WIB

Satreskrim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Pandeglang menangkap dua orang pelaku inisial TN (55) dan IK (44). Keduanya ditangkap setelah diduga melakukan tindakan pidana korupsi pengajuan kredit fiktif modal usaha di salah satu bank di Pandeglang.

Aris Rivaldo - 20DETIK