Pemerintah akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Namun, pengguna BPJS disebut tetap bisa pindah layanan ke non-standar bila diinginkan.
Pemerintah akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Namun, pengguna BPJS disebut tetap bisa pindah layanan ke non-standar bila diinginkan.