Eko Darmanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK. Mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta ini didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 23,5 M. Berikut daftar penerimaan gratifikasi Eko Darmanto berdasarkan dakwaan jaksa KPK serta daftar aset dan barang-barang mewah yang dibeli dan dialihkan Eko dari hasil gratifikasi.