Daftar Gratifikasi Rp 23,5 M Eks Kepala Bea Cukai Jogja

20DETIK

   |   
16,834 Views | Rabu, 15 Mei 2024 04:00 WIB

Eko Darmanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK. Mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta ini didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 23,5 M. Berikut daftar penerimaan gratifikasi Eko Darmanto berdasarkan dakwaan jaksa KPK serta daftar aset dan barang-barang mewah yang dibeli dan dialihkan Eko dari hasil gratifikasi.

20Detik - 20DETIK