Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan disebut-sebut akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Aturan ini akan diterapkan paling lambat 30 Juni 2025. Dikutip dari detikHealth, ini perbedaan antara keduanya.
Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan disebut-sebut akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Aturan ini akan diterapkan paling lambat 30 Juni 2025. Dikutip dari detikHealth, ini perbedaan antara keduanya.