Ini Perbedaan KRIS dengan Kelas BPJS Kesehatan

20DETIK

   |   
108,300 Views | Rabu, 15 Mei 2024 09:15 WIB

Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan disebut-sebut akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Aturan ini akan diterapkan paling lambat 30 Juni 2025. Dikutip dari detikHealth, ini perbedaan antara keduanya.

Tim 20Detik - 20DETIK