UKT Mahal, Kemendikbud: Pendidikan Tinggi Tertiary Education, Jadi Bukan Wajib Belajar

20DETIK

   |   
5,845 Views | Kamis, 16 Mei 2024 09:27 WIB

Kemendikbudristek merespons soal Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang ramai dikritik mahasiswa. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, mengatakan, pendidikan tinggi merupakan pendidikan tersier atau tertiary education. Pendidikan tinggi bukan termasuk dalam program wajib belajar. Karena itu, sifatnya pilihan.

Tri Aljumanto / A. Irfanryan Febrian Syah - 20DETIK