Penjelasan Kemendikbudristek soal UKT Mahasiswa Tak Bisa Disamakan

20DETIK

   |   
55,506 Views | Kamis, 16 Mei 2024 10:32 WIB

Kemendikbudristek menjelaskan alasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa di Indonesia tidak bisa disamakan. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie menegaskan skema Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dibuat berkelompok sesuai jenjang kemampuan ekonomi masyarakat sudah tepat.

Tri Aljumanto / Nur Iqbal - 20DETIK