Kemendikbudristek menanggapi aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa mengenai kenaikan Uang Kuliah Tunggal atau UKT di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie mengatakan peserta aksi demo belum tahu implementasinya, penerapan UKT ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan Permendikbud 25 tahun 2020.