Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan Partai Gerindra yang meminta KPU melakukan hitung suara ulang di daerah pemilihan Jawa Barat IX. Partai Gerindra mempermasalahkan selisih suara dengan Partai NasDem.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan Partai Gerindra yang meminta KPU melakukan hitung suara ulang di daerah pemilihan Jawa Barat IX. Partai Gerindra mempermasalahkan selisih suara dengan Partai NasDem.