Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak memiliki wewenang untuk mengadili gugatan calon anggota DPR Partai Gerindra yakni Elza Galen Zen. MK menegaskan hanya berwenang untuk mengadili perselisihan perolehan suara hasil pemilu.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak memiliki wewenang untuk mengadili gugatan calon anggota DPR Partai Gerindra yakni Elza Galen Zen. MK menegaskan hanya berwenang untuk mengadili perselisihan perolehan suara hasil pemilu.