MK Sebut Tak Berwenang Adili Gugatan Caleg Gerindra 3 Kali Gagal ke DPR

20DETIK

   |   
528 Views | Selasa, 21 Mei 2024 11:33 WIB

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak memiliki wewenang untuk mengadili gugatan calon anggota DPR Partai Gerindra yakni Elza Galen Zen. MK menegaskan hanya berwenang untuk mengadili perselisihan perolehan suara hasil pemilu.

Alifia Selma Safira - 20DETIK