Mahkamah Konstitusi tidak menerima gugatan caleg DPR RI PAN Dapil Jatim I Sungkono yang minta rekan separtainya Arizal Tom Liwafa alias 'crazy rich Surabaya didiskualifikasi. MK menilai gugatan itu tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah Konstitusi tidak menerima gugatan caleg DPR RI PAN Dapil Jatim I Sungkono yang minta rekan separtainya Arizal Tom Liwafa alias 'crazy rich Surabaya didiskualifikasi. MK menilai gugatan itu tidak beralasan menurut hukum.