Mahkamah Konstitusi menggugurkan gugatan sengketa pileg dari dua calon anggota legislatif (caleg). Alasannya lantaran kedua caleg itu tidak hadir sejak sidang perdana digelar.
Mahkamah Konstitusi menggugurkan gugatan sengketa pileg dari dua calon anggota legislatif (caleg). Alasannya lantaran kedua caleg itu tidak hadir sejak sidang perdana digelar.