Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, mengakui telah menerima Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS Kominfo. Hal itu ia sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus korupsi.
Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, mengakui telah menerima Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS Kominfo. Hal itu ia sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus korupsi.