Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar praktik suntik elpiji subsidi 3 kilogram ke elpiji non subsidi 12 kilogram dan 50 kilogram. Tiga orang ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan. Polisi mengungkap peristiwa terjadi di Cakung, Jakarta Timur dan Cipayung Depok.











































