Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar kasus akses ilegal dan pencucian uang melalui praktik judi online. Sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Bareskrim berhasil melalukan pemblokiran situs judi online dan menyita aset senilai Rp 59.126.460.631. Kelima tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.











































