Eks Anggota III BPK, Achsanul Qosasi, membacakan nota pembelaan (pleidoi) seusai dituntut 5 tahun penjara atas penerimaan Rp 40 miliar terkait kasus korupsi BTS Kominfo. Dalam pleidoinya, Achsanul mengaku keberatan terhadap tuntutan tersebut.
Eks Anggota III BPK, Achsanul Qosasi, membacakan nota pembelaan (pleidoi) seusai dituntut 5 tahun penjara atas penerimaan Rp 40 miliar terkait kasus korupsi BTS Kominfo. Dalam pleidoinya, Achsanul mengaku keberatan terhadap tuntutan tersebut.