Iuran Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) meresahan pekerja dengan potongan sebesar 3% dari gajinya setiap bulan. Kebijakan ini justru muncul saat tren tingginya PHK di RI.
Iuran Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) meresahan pekerja dengan potongan sebesar 3% dari gajinya setiap bulan. Kebijakan ini justru muncul saat tren tingginya PHK di RI.