Ngeri, Kebijakan Tapera Muncul di Tengah Tingginya Tren PHK di RI

20DETIK

   |   
32,616 Views | Selasa, 28 Mei 2024 20:18 WIB

Iuran Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) meresahan pekerja dengan potongan sebesar 3% dari gajinya setiap bulan. Kebijakan ini justru muncul saat tren tingginya PHK di RI.

Tim 20Detik - 20DETIK