Direktur Utama PT Tarumartani, Nur Achmad Affandi, resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemanfaatan uang perusahaan untuk investasi emas. Atas perbuatan Affandi, perusahaan cerutu berstatus BUMD milik Pemda DIY tersebut mengalami kerugian hingga Rp 18,7 Miliar.