Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menyatakan tak semua pekerja di Indonesia wajib untuk menjadi peserta Tapera. Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan dalam UU 4 tahun 2016 dijelaskan hanya pekerja dengan gaji di atas upah minimum saja yang masuk menjadi peserta Tapera.