Pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 21 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera untuk pekerja selain ASN, TNI dan Polri. Kemnaker pun menegaskan PP tersebut baru berlaku 2027 mendatang.
Pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 21 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera untuk pekerja selain ASN, TNI dan Polri. Kemnaker pun menegaskan PP tersebut baru berlaku 2027 mendatang.