Putusan Mahkamah Agung (MA) mengubah syarat batas usia minimal calon di Pilkada, dari yang semula 30 tahun ketika ditetapkan sebagai calon menjadi 30 tahun ketika dilantik. Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, mengkritik putusan tersebut.
Putusan Mahkamah Agung (MA) mengubah syarat batas usia minimal calon di Pilkada, dari yang semula 30 tahun ketika ditetapkan sebagai calon menjadi 30 tahun ketika dilantik. Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, mengkritik putusan tersebut.