Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia menetapkan fatwa bahwa selebgram, YouTuber, ataupun pekerja digital wajib membayar zakat mal atau zakat harta. Berikut penjelasan MUI.
Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia menetapkan fatwa bahwa selebgram, YouTuber, ataupun pekerja digital wajib membayar zakat mal atau zakat harta. Berikut penjelasan MUI.