Deskripsi: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menolak permohonan praperadilan dari Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor). Dengan begitu, penetapan Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sah di mata hukum.